Sugeng, pelaku sekaligus penjual miras oplosan yang teldiah menewaskan 8 warga Blitar tangkap oleh aparat kepolisian resort Blitar di rumah salah satu saudaranya di Blitar Jawa timur. Di hadapan petugas, Sugeng mengaku meracik sendiri oplosan tersebut tanpa ukuran yang pasti. Setiap botol besr miras oplosan racikannya, Sugen menjual dengan harga Rp 35.000,00. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sugeng mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah membahayakan nyawa orang lain.
BREAKING
- Patroli dialogis berikan himbauan kamtibmas kepada warga di area SPBU yang ramai
- Pollsek Sukorejo Rutin Patroli Indomart Sampaikan Himbauan Kamtibmas
- Patroli siang di area perbelanjaan berikan himbauan Kamtibmas cegah tindak kriminalitas
- Personell Polsek Sukorejo Sambangi Pos Kampling
- Patroli malam di area perbankan cegah tindak kriminalitas di saat ramai warga
Pollsek Sukorejo Rutin Patroli Indomart Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Personell Polsek Sukorejo Sambangi Pos Kampling
Tukang Tato Residivis di Blitar Kembali Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L
POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT DENGAN KOMUNITAS PETANI KOI UNTUK CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF