Sugeng, pelaku sekaligus penjual miras oplosan yang teldiah menewaskan 8 warga Blitar tangkap oleh aparat kepolisian resort Blitar di rumah salah satu saudaranya di Blitar Jawa timur. Di hadapan petugas, Sugeng mengaku meracik sendiri oplosan tersebut tanpa ukuran yang pasti. Setiap botol besr miras oplosan racikannya, Sugen menjual dengan harga Rp 35.000,00. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sugeng mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah membahayakan nyawa orang lain.
BREAKING
- Patroli Persawahan Dan Pemukiman, Petugas Ingatkan Waspada Tindak Kejahatan 3C Di Lingkungan Tempat Tinggal
- Tim Patroli Polsek Udanawu Gencar Laksanakan Patroli Blue Light Guna Antisipasi Adanya Tindak Kejahatan Jalanan di Malam Hari
- Gatur Lantas Pagi, Ciptakan Ketertiban Berlalu Lintas Pada Titik Ramai Wilayah Udanawu
- PANTAU KETERTIBAN AREA OBJEK VITAL PADA SIANG HARI DENGAN RUTINKAN PATROLI
- Personil Polsek Udanawu Memastikan Kegiatan Sholat Jumat di Masjid Al-Qodiriyah Desa Slemanan Berlangsung Tertib
Tukang Tato Residivis di Blitar Kembali Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L
POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT DENGAN KOMUNITAS PETANI KOI UNTUK CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF
Panit Reskrim dan Panit Binmas Laksanakan Giat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Perum Kalimas
Jumat Curhat Polsek Sanankulon Dekatkan Polri Dengan Masyarakat