Sugeng, pelaku sekaligus penjual miras oplosan yang teldiah menewaskan 8 warga Blitar tangkap oleh aparat kepolisian resort Blitar di rumah salah satu saudaranya di Blitar Jawa timur. Di hadapan petugas, Sugeng mengaku meracik sendiri oplosan tersebut tanpa ukuran yang pasti. Setiap botol besr miras oplosan racikannya, Sugen menjual dengan harga Rp 35.000,00. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sugeng mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah membahayakan nyawa orang lain.
BREAKING
- Polsek Udanawu Konsisten Gelar Pengaturan Pagi Pastikan Kondisi Lalu Lintas Lancar Terkendali
- Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Area Pasar Takjil, Polsek Udanawu Pastikan Tidak Ada Hambatan Arus Lalu Lintas
- Konsisten Gelar Patroli Blue Light, Polsek Udanawu Ciptakan Keamanan di Malam Ramadhan Wilayah Kecamatan Udanawu
- Tekan Tindak Kejahatan 3C, Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Area Persawahan Dan Pemukiman
- Gencar Antisipasi Sound System Saat Sahur, Polsek Udanawu Gelar Patroli Khusus Ronda Sahur
Operasi Pekat Dan Cipta Kondisi 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan
POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT UNTUK CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF
Curhat Kamtibmas Bhabinkamtibmas Bersama Warga Kelurahan Pakunden
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih