Sugeng, pelaku sekaligus penjual miras oplosan yang teldiah menewaskan 8 warga Blitar tangkap oleh aparat kepolisian resort Blitar di rumah salah satu saudaranya di Blitar Jawa timur. Di hadapan petugas, Sugeng mengaku meracik sendiri oplosan tersebut tanpa ukuran yang pasti. Setiap botol besr miras oplosan racikannya, Sugen menjual dengan harga Rp 35.000,00. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sugeng mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah membahayakan nyawa orang lain.
BREAKING
- Tiga Pilar di Sidoarjo Kompak Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Padi Serentak
- Respon Cepat Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan
- Kapolres Blitar Kota Gelar Jum’at Curhat di Poskamling Kendalrejo, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga
- Respon Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Situbondo
- Cegah Laka Lantas, Kapolres Jember Lakukan Mitigasi Jalur Selatan
Tiga Pilar di Sidoarjo Kompak Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Padi Serentak
Respon Cepat Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan
Kapolres Blitar Kota Gelar Jum’at Curhat di Poskamling Kendalrejo, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga
Respon Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Situbondo