I. PENDAHULUAN

  1. Umum
    1. Pengaruh global telah membawa perubahan yang mendasar terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Tuntutan masyarakat terhadap Pelayanan Polri pun semakin meningkat. Polri telah mereformasi diri melalui kebijakan perubahan Instrumental, Struktur, Kultur, namun hasilnya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga perlu adanya strategi Polri dilapangan dengan memberikan pelayanan prima kepada pelapor / masyarakat pencari keadilan.
    2. Pelaksanaan Pelayanan Kepolisian yang diemban oleh Satreskrim harus bisa dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dan memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga Polri harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan perubahan paradigma dari penguasa kepada pimpinan, dimana sebagai penguasa maka ia ingin senantiasa dilayani menjadi jiwa seorang pemimpin dan dari budaya yang selalu ingin dilayani kepada budaya melayani serta Polri adalah alat Negara bukan alat kekuasaan.
    3. Polri merupakan instansi pemerintah yang berfokus pada pelayanan publik. Pelayanan yang diberikan oleh Polri tidaklah semata mencari untung, tetapi memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu pelayanan yang dilakukan oleh Polri selain untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat, juga untuk memberdayakan, serta membangun kepercayaan masyarakat/ pelapor/ masyarakat pencari keadilan.
    4. Guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri maka dibutuhkan akan adanya standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota maka dibutuhkan standar mutu pelayanan kepada masyarakat tersebut yang dituangkan dalam sebuah buku pedoman standar pelayanan yang nantinya dapat dipedomani oleh anggota dijajaran Polres Blitar Kota.
  1. Dasar
    1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran program kerja Akselarasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat;
    3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    4. Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah;
    5. Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
    6. Perkaba No. 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
    7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman Standar Pelayanan.
  1. Maksud dan Tujuan
    1. Maksud pembuatan Standar Pelayanan Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota ini adalah sebagai pedoman untuk anggota Satreskrim Polres Blitar Kota agar dapat melaksanakan pelayanan prima sesuai dengan standar operasional prosedur yang baku, seragam dan efektif sehingga masyarakat merasa terlayani, nyaman dan aman.
    2. Tujuan pembuatan standar pelayanan Satreskrim ini digunakan untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan masyarakat kepada Polri. Polri adalah lembaga pelayanan publik yang mengedepankan fungsi pelayanan dan kepercayaan masyarakat menjadi indicator dan dijadikan acuan untuk bertindak dalam kegiatan Satreskrim dan dapat digunakan sebagai tolak ukur dan penilaian pelaksanaan tugas anggota Satreskrim Polres Blitar Kota dalam melaksanakan tugas pelayanan yang baik bagi masyarakat.
  1. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi pengertian standar pelayanan, mengapa diperlukan adanya standar mutu pelayanan, sasaran dan jenis standar mutu pelayanan yang harus dilakukan personel Satreskrim Polres Blitar Kota dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

  1. Tata urut

I.    PENDAHULUAN

II.   PENGERTIAN STANDAR MUTU PELAYANAN

III. MENGAPA DIPERLUKAN ADANYA STANDAR MUTU PELAYANAN

IV. SASARAN DAN JENIS STANDAR MUTU PELAYANAN

V.   KOMPONEN DAN PROSEDUR STANDAR MUTU PELAYANAN

VI.  STANDAR MUTU PELAYANAN YANG DIHARAPKAN

VII. KESIMPULAN

VIII. PENUTUP

 

II. PENGERTIAN STANDAR MUTU PELAYANAN

      1. Standar Mutu Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai rujukan mutu pelayanan yang akan diberikan / dijanjikan kepada pelanggan/ oranglain / masyarakat.
      2. Standar mutu pelayanan tersebut harus merupakan pelayanan prima yang dapat diberikan kepada masyarakat. Pengertian Pelayanan Prima adalah terdiri dari dua suku kata yaitu pelayanan yang dapat diartikan dengan suatu usaha membantu menyiapkan apa yang diperlukan orang lain dan Prima yang berarti terbaik, bermutu dan bermanfaat sehingga Pelayanan Prima adalah Pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan.
      3. Prinsip Pelayanan Prima adalah fokus pada pelanggan dimana pada prinsipnya keinginan / harapan dari pelanggan adalah :
        1) Dilayani dengan cepat, tepat, akurat, mudah dan ramah.2) Diperlakukan dengan sungguh – sungguh, penuh hormat, dan adil.
        3) Tindak lanjut sesegera mungkin.
        4) Didengarkan.
      4. Tahap pelayanan ada Pra Pelayanan, pelayanan dan pasca pelayanan.
      5. Bila ingin pelayanan tersebut baik maka harus memenuhi 4 kategori mendasar yaitu :
        1) Harus diciptakan produk layanan yang excellent (excellent product).
        2) Perlu sistem penyerahan yang hebat agar produk sampai di masyarakat / pelapor/ masyarakat pencari keadilan dengan tepat (excellent delivery system).
        3) Harus menarik dan mempunyai staf yang hebat dengan pola pikir pelayanan terbaik (excellent service mindset)
        4) Harus membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat/ pelapor/ masyarakat pencari keadilan (excellent relationships)
      6. Dalam pelayanan terdapat 2 pelaku yang berperan yaitu :
        1) Penyedia layanan (service provider) adalah pihak yang dapat memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang atau jasa – jasa (service);
        2) Penerima layanan (service receiver) adalah mereka yang disebut sebagai konsumen (consumer) atau pelanggan (customer) yang menerima layanan dari para penyedia layanan.

III. MENGAPA DIPERLUKAN ADANYA STANDAR MUTU PELAYANAN

Standar mutu pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai rujukan mutu pelayanan yang akan diberikan / dijanjikan kepada pelanggan /orang lain/ masyarakat. Standar Mutu tersebut harus baku, seragam dan efektif sehingga semua masyarakat merasakan perlakuan yang sama sesuai denganstandar serta tidak diskriminasi sehingga semua masyarakat merasa terlayani dengan baik, nyaman dan aman.

Standar Mutu Pelayanan tersebut harus merupakan pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan prima dilakukan dalam upaya untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap pelanggan atau konsumen (masyarakat/ pelapor/ masyarakat pencari keadilan), sehingga masyarakat merasa dirinya diperlakukan atau diperhatikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur. Standar Mutu Pelayanan terhadap pelanggan juga merupakan strategi dalam rangka memenangkan persaingan dari kompetitor yang lain akan tetapi cukup hanya memberikan rasa puas dan perhatian terhadap pelanggan saja, lebih dari itu adalah bagaimana cara merespon keinginan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kesan positif dari masyarakat.

Standar Mutu Pelayanan harus ditunjang oleh kualitas sumber daya manusia yang handal, mempunyai visi yang jauh ke depan dan dapat mengembangkan strategi dan kiat pelayanan prima yang menpunyai keunggulan.Disamping itu harus diupayakan terus menerus untuk meningkatkan kemampuan para petugas pelayanan agar dapat menumbuhkan dedikasi dan memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat agar tetap mempercayai kinerja Polri. Yang harus disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang, maka tuntutan masyarakat untuk dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan tuntutannya terhadap perubahan kinerja Polri, oleh sebab itu Polri harus segera menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan tersebut. Jika tidak responsive dan tidak adaptif dengan perubahan tersebut niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya di mata masyarakat, Polri akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada instansi lain.Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit demi sedikit akan dilimpahkan kepada instansi lain.

Standar Mutu Pelayanan sangat diperlukan dalam pelayanan kepada masyarakat karena pengalaman tidak menyenangkan yang diterima oleh masyarakat maka cenderung untuk selalu mengingatnya, sehingga sekali kita memberikan pelayanan yang buruk atau tidak menyenangkan maka akan selalu diingat oleh pelanggan tersebut. Akibatnya yang selalu diingat adalah pengalaman yang buruk bahkan dari 1 (satu) orang yang mengalami pengalaman buruk

bisa mempengaruhi 10 (sepuluh) orang lain sehingga pelayanan terbaik harus selalu diberikan kepada masyarakat.

Betapa pentingnya Standar Mutu Pelayanan terhadap masyarakat karena keberhasilan pelayanan prima dapat juga menimbulkan hal – hal sebagai berikut:

  1. Standar Mutu Pelayanan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat / pelapor / masyarakat pencari keadilan terhadap pelayanan Polri.
  2. Standar Mutu Pelayanan diharapkan dapat mendorong masyarakat / pelapor / masyarakat pencari keadilan untuk senantiasa menggunakan pelayanan Polri.
  3. Standar Mutu Pelayanan dapat menghindarkan terjadinya tuntutan – tuntutan penanganan pelayanan yang dilakukan oleh anggota Polri..

 

Standar Mutu Pelayanan tersebut dilaksanakan untuk menghapuskan kesan Polri yang selama ini dinilai buruk antara lain :

  1. Buruknya kualitas pelayanan public (lambat, tidak ada kepastian aturan / hukum, berbelit – belit, arogan, minta dilayani atau feodal style dan sebagainya).
  2. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
  3. Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja anggota Polri..
  4. Kualitas manajemen Polri yang tidak produktif dan tidak efektif.
  5. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

IV. SASARAN DAN JENIS KEGIATAN STANDAR MUTU PELAYANAN

  1. Adapun sasaran dalam Standar Mutu Pelayanan antara lain :
    1. Hubungan Petugas dengan Pelapor.
    2. Hubungan Petugas dengan Masyarakat.
  2. Jenis – jenis kegiatan dalam Standar Mutu Pelayanan diantaranya :
    1. Penerimaan Laporan.
    2. Pelayanan Polisi kepada masyarakat / yang membutuhkan.
  3. Pentahapan dalam Standar Mutu Pelayanan yaitu :
    1. Tahap Pra Pelayanan (Penerimaan Laporan)
    2. Tahap Pelayanan (Proses Penerimaan)
    3. Tahap Pasca Pelayanan (Pelayanan Polisi telah dilaksanakan)
  4. Prinsip – prinsip yang harus dikembangkan dalam Standar Mutu Pelayanan yaitu:
    1. Standar Mutu Pelayanan berdasarkan konsep attitude (sikap) meliputi :
      • Melayani dengan penampilan yang sopan dan serasi.
      • Melayani dengan berpikir positif, sehat dan logis.
      • Melayani dengan sikap menghargai.
    2. Standar Mutu pelayanan berdasarkan konsep attention (perhatian) meliputi :
      • Mendengarkan dan memahami secara sungguh – sungguh kebutuhan pelapor / masyarakat pencari keadilan.
      • Mengamati dan menghargai perilaku para pelapor / masyarakat pencari keadilan.
      • Mencurahkan perhatian penuh kepada para pelapor / masyarakat pencari keadilan.
    3. Standar Mutu Pelayanan berdasarkan konsep action (tindakan) meliputi :
      • Mencari setiap keinginan para pelapor / masyarakat pencari keadilan.
      • Mencatat kebutuhan para pelapor / masyarakat pencari keadilan.
      • Menegaskan kembali kebutuhan para pelapor.
      • Mewujudkan kebutuhan para pelapor / masyarakat pencari keadilan.
      • Menyatakan terima kasih dengan harapan pelapor merasa nyaman dengan pelayanan Polri.

V. KOMPONEN DAN PROSEDUR STANDAR MUTU PELAYANAN

Komponen dan Prosedur Standar Mutu Pelayanan kepada masyarakat oleh Satreskrim sesuai jenis, sasaran, pentahapan dan prinsip – pinsip dalam pelayanan prima dikaitkan dengan kegiatan Pelayanan Kepolisian maka dirumuskan bentuk pelayanan prima yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota antara lain :

1. Persyaratan Pelayanan Penerimaan Laporan Polisi

a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.

b. Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

c. Foto Copy Akta Lahir / Kenal Lahir

d. Serta administrasi lainnya tergantung keperluan pemohon.

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Penerimaan Laporan Polisi

a. Prosedur Penerimaan Laporan Polisi

1) Pelapor/pengadu datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Blitar Kota untuk membuat Laporan sesuai dengan perkara yang akan dilaporkan (Tindak Pidana) dengan membawa bukti-bukti pendukung laporan, antara lain dokumen yang asli beserta copynya (segala macam akte-akte authentiek, bilyet giro, cek, sertifikat tanah, ijazah, kuitansi, rekening koran) dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

2) Piket Satreskrim SPKT Polres Blitar Kota kemudian melakukan analisa terhadap Laporan/Pengaduan dengan mengacu pada substansi pokok permasalahan dikaitkan dengan bukti – bukti pendukung laporan/pengaduan yang terarah pada pasal yang dipersangkakan.

  • Bila berdasarkan hasil analisa laporan/pengaduan ditemukan bukti permulaan maka Piket Satreskrim SPKT memberikan rekomendasi penerbitan laporan polisi kepada Petugas SPKT. Selanjutnya Petugas SPKT membuat Laporan Polisi dan memberikan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) kepada pelapor/pengadu.
  • Sebaliknya, jika berdasarkan hasil analisa Piket Satreskrim SPKT tidak ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana, maka Piket Satreskrim SPKT memberikan penjelasan kepada pelapor/pengadu tentang alasan–alasan kenapa belum atau tidak dapat diterimanya laporan/pengaduan tersebut, yang kemudian dicatat dalam Buku Mutasi Piket Satreskrim SPKT Polres Blitar Kota.

3) Setelah menerima STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) pelapor/pengadu diantar oleh petugas SPKT ke Piket Satreskrim Polres Blitar Kota dengan menyertakan Laporan Polisi yang telah terbit dan dilampirkan rekomendasi LP guna dilakukan pemeriksaan awal dalam bentuk Berita Acara Interogasi (Non Pro Justitia). Dalam hal pelapor/pengadu pada saat itu menolak untuk dimintai keterangannya, maka dibuatkan Surat Pernyataan belum bersedia dilakukan pemeriksaan awal dengan menyebutkan alasannya.

4) Laporan Polisi, dilampiri rekomendasi LP, Berita Acara Interogasi (Non Pro Justitia) atau surat pernyataan belum bersedia dilakukan pemeriksaan awal kemudian diserahkan oleh Petugas Piket Satreskrim Polres Blitar Kota kepada Urbinops Satreskrim Polres Blitar Kota lalu dicatat dalam buku register.

b. Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi

3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

  • Surat perberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan Hak bagi pelapor dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transparansi penyelidikan / penyidikan, penyidik wajib membrikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tdk diminta secara berkala.
  • Berdasarkan peraturan Kapolri No.12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan Pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia PSl 39 (1) berbunyi dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transaparansi penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tdk diminta secara berkala paling sedikit 1X setiap 1 bulan
  • SP2HP sekurang-kurangnya memuat :

a. Pokok perkara

b. Tindakan Penyidikan yang teah dilaksanakan dan hasilnya

c. Masalah/ kendala yang dihadapi dalam penyidikan

d. Rencana tindakan selanjutnya

e. Himbauan / penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demikelancaran dan keberhasilan penyidikan.

  • Sp2HP yg dikirimkan kepada pelapor ditandatangani oleh ketua Team Penyidik dan dikatahui oleh Pengawas Penyidik tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
  • SP2HP merupakan layanan Kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mn perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian sehingga dgn adanya Transpsaransi penanganan perkara masyarakat dpt menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tTindak Pidana yang tjd dimasyarakat.
  • DalamSP2HP dididi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasinya keterangan :

A1.Perkembangan hasil penelitian laporan

A2.Perkembangan hasl penyelidikan belum dapat ditindak lanjutikepenyidikan

A3.Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan

A4.Perkembangan hasil penyidikan

A5. SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

  • Interpal pemberian SP2HP:

a. SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan Surat Perintah enyidikan dalam waktu 3 hari Laporan Polisi dibuat SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima,nama penyidikdan nomor telepon HP

b. Waktu Pemberian SP2HP pd tingkat penyidikan utk kasus:

a). KaSus ringan SP2HP diberikan pada hari ke 10, hari ke 20 dan hari ke 30

b). Kasus sedang SP2HP diberikan pada hari ke 15, hari ke 30, hari ke 45 dan hari ke 60

c). Kasus sulit SP2HP diberikan pada hari ke 15, hari ke 30, hari ke 45, hari ke 60, hari ke 75 dan hari ke 90

d). Kasus sangat sulit SP2HP diberikan pada hari ke 20, hari ke 40, hari ke 60, hari ke 80, hari ke 100 dan hari ke 120.

  • Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP:
  1. Bahwa pmengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor / pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya dahulu dalam ketentuan Pasal 39 (1) Perkap No.12 Tahun 2009 (yang saat ini sdh dicabut dan diganti dgn berlakunya Perkap No.14 tahun 2012).disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 Penyidik secara berkala wajib memberikan Sp2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tdk diminta, namun dlm perkap No 14 Tahun 2012 tdk lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
  2. Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak Kepoliisan terkait sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasl 11 (1) huruf a Perkap No.21 Tahun 2011 Jo Pasl 12 huruf c Perkap No.16 Tahun 2010.
  3. Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP maka penyidik wajib menandatangani dan menyampaian tembusan kepada atasannya.Dgn SP2HP inilah pelapor / Pengadu dapat memantau kinerja Kepolisian dalam menangani kasusnya.
  4. Sewaktu-waktu pelapor/ pengadu dapat juga menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya,swaktu-waktu pelapor / pengadu dapat mengubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya jika penyidik menolak utk memberikan Sp2HP maka kita dapat melaporkannya ke atasan enyidik tersebut dan jika atasan penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah Terkait.
  • Dikirim kepada pelapor melalui jasa Pos
  • Dikirimkan kepada pelapor dengn cara diantar oleh penyidik
  1. Pelayanan Identifikkasi

a) Pelayanan sidik jari yg bersangkutan datang sendiri,sidik jari pelayanan SIM,sidik jari TSK dan sidik jari SKCK

b) Mendatangi Tempat Kejadian Perkara

c) Olah TKP

d) Bekerjasama dgn team Lapfor jika terjadi temu mayat

e) Bekerjasama dgn team lapfor jika ada kebakaran

f) Dalam memberikan pelayanan sidik jari personel Identifikasi Satreskrim melayani sidik jari dengan mengedepankan Humanis serta pelayanan Prima Kepolisian,masyarakat dgn memberikan respon yg cepat dan sesuai prosedur serta tanpa dipungut biaya dengan menerapkan mekanisme yg cepat setidaknya merukan Qick Respon terhadap kebutuhan masyarakat.

g) Dengan memberikan pelayanan sidik jari yg baik dan satu atap dgn pembuatan SIM SKCK serta tanpa dipungut biaya merupakan komitmen pelayanan Prima Kepolisian Polres Blitar Kota

  1. Surat Keterangan Orang Terlantar

a) Yang bersangkutan / korban datang sendiri

b) Membawa identitas diri

  1. Jangka Waktu Pelayanan
  • Pelayanan penerimaan Laporan dilayani 1 x 24 jam setiap harinya.
  1. Biaya/Tarif
  • Dalam pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).
  1. Produk Layanan

a) Laporan Polisi

b) SP2HP

c) Identifikasi

9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Penanganan pengaduan maupun saran masukan pada Satreskrim Polres Blitar Kota dapat melalui :

  1. Kotak Saran/pengaduan yang tersedia diruang pelayanan;
  2. Pelayanan pengaduan Sipropam Polres Blitar Kota;
  3. Email : reskrimrestablitar@yahoo.com;
  4. Web : www.serseblitarkota.com

 

  • Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman Standar Pelayanan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran program kerja Akselarasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat;
  3. Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah;
  4. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
  5. Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
  6. Perkaba No. 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
  • Sarana Prasarana dan Fasilitas

Tersedianya :

  1. Lahan Parkir bagi pemohon.
  2. Ruang tunggu/ruang pelayanan.
  3. Komputer, Printer, scanner dan Kursi/Meja
  4. Alat tulis Kantor
  5. AC di setiap ruangan
  6. TV di ruang pelayanan/Konseling
  7. Penyediaan Kantin
  8. Akses Toilet
  9. Kotak P3K
  10. Jalur Disabilitas
  11. Loker penyimpanan HP/Alat komunikasi untuk Saksi.
  12. Banner himbauan
  • Kompetensi Pelaksanaan
  1. Perwira / Brigadir / PHL.
  2. Memahami Peraturan perUndang Undangan yang berlaku.
  3. Mampu Mengoperasionalkan Komputer dan memahami system.
  4. Mampu bekerjasama dalam Tim.
  5. Berpenampilan rapi.
  6. Memiliki pendidikan Polri dan pelatihan dibidangnya.
  • Pengawasan Internal
  1. Dilakukan oleh Seksi Pengawasan.
  2. Dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan.
  3. Dilakukan oleh atasan lansung.
  4. Dilaksanakan secara kontinyu.
  5. Konsisten dalam memberikan teguran / sanksi dan reward / penghargaan.
  • Jumlah Pelaksana
  1. Polres Petugas Pelayanan Satreskrim dikepalai oleh Perwira Polisi berpangkat IPDA/Bintara Tinggi yang disebut Kanit.
  2. Petugas Pelayanan Satreskrim dibagi menjadi 2 (dua) unit penyidikan, masing-masing unit penyidikan terdapat Kanit Idik I dan Kanit Idik II.
  • Jaminan Pelayanan
  1. Setiap personil polri khususnya petugas pelayanan Reskrim wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang undangan.
  2. Setiap Anggota Polri dilarang menerima suap, mengeluarkan ucapan, isyarat serta keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Demi menjaga kualitas dan kuantitas dalam proses layanan dan produk layanan dengan didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, sigap, sopan dan santun.
  • Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Laporan Polisi / Surat Keterangan yang Diterbitkan oleh Sat Resnarkoba melalui SPKT Polres Blitar Kota dan jajarnnya dibubuhi Tanda Tangan Serta Cap Basah, Sehingga Dijamin Keasliannya.
  2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
  • Evaluasi Kinerja Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran kinerja dengan parameter kompetensi, melakukan pemeriksaan secara rutin (penelitian/survei internal/eksternal) sehingga dapat mengevaluasi kinerja pelaksana sesuai dengan absensi kehadiran petugas dengan tepat waktu dan professional dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.

VI. STANDAR MUTU PELAYANAN YANG DIHARAPKAN

  1. Adanya standar mutu pelayanan untuk menurunkan complain masyarakat (Zero Complain).
  • Tidak ada keluhan masyarakat terhadap pelayanan Polri
  • Setiap laporan masyarakat direspon dengan prosedur dan Quick Respons masing – masing fungsi
  • Tidak terjadinya Diskriminasi
  • Tidak ada complain masyarakat terhadap perilaku anggota Polri yang tinggal di tengah – tengah masyarakat
  • Tidak ada complain dari masyarakat terhadap pemberian pelayanan keamanan baik orang, barang maupun tempat.
  1. Standar Mutu Pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Prima Polri.
  • Berkomunikasi berbasis kepedulian
  • Cepat dan tanggap
  • Kemudahan pemberian informasi
  • Prosedur yang efektif dan efisien
  • Bebas dari pungli
  • Kemudahan penyelesaian urusan
  1. Tempat pelayanan / lingkungan kerja yang presentatif guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
  • Meningkatnya laporan masyarakat baik melalui telepon / SMS maupun tertulis tentang informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana.
  • Tokoh – tokoh elemen masyarakat dapat meredam setiap kejadian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di tempat kejadian.
  • Dapat meredam setiap perselisihan perkelahian yang terjadi di masyarakat untuk menghindari bentrok antar masyarakat
  • Berjalannya Poskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tempat tinggal
  • Terjalinnya tali silahturahmi yang baik, antar anggota Polri dengan masyarakat
  • Tidak terjadi complain/pengaduan pelayanan dari masyarakat
  1. Terjalinnya kemitraan antara Polri dan elemen masyarakat
  • Saling interaksi
  • Membangun kesetaraan dalam memberikan pelayanan
  • Membangun saling percaya
  • Bertanggung Jawab
  • Saling menghormati dan menghargai

VII. KESIMPULAN

Standar Mutu Pelayanan yang dilakukan harus baku, seragam dan efektif sehingga terdapat keamanan standar pelayanan yang sama terhadap semuawarga dan tidak ada perbedaan dalam pelayanan dan diskriminasi. Focus dari pelayanan Polri adalah pada pelayanan yang langsung dapat dirasakanmanfaatnya oleh masyarakat dan mempunyai dampak yang positif.

Pelayanan prima yang diberikan oleh Polri tidaklah semata mencari untung,tetapi memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat / pelapor/ masyarakat pencari keadilan. Untuk itu pelayanan yang dilakukan oleh Polri selain untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat/ pelapor /masyarakat pencari keadilan, juga untuk memberdayakan dan membangun kepercayaan masyarakat.

Untuk mewujudkan pelayanan prima diperlukan standard dan patokan agar seluruh anggota Satreskrim Polres Blitar Kota dapat melayani dengan standar operasional yang baku, seragam dan efektif sehingga masyarakat meras terlayani, nyaman dan aman dengan pelayanan prima tersebut Polri dapat dipercaya dan dicintai oleh masyarakat.

VIII. PENUTUP

Demikian Standart Mutu Pelayanan ini dibuat sebagai pedoman bagi anggota Satreskrim Polres Blitar Kota dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan Standar Mutu Pelayanan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Blitar, Januari 2020

KASAT RESKRIM

ARDI PURBOYO, SH, SIK, MM.

AKP NRP 83081651