
Kapolres Blitar AKBP Danang Setiyo PS, S.H., S.I.K. menyebutkan Tim Satnarkoba mengamankan AFA usai pengembangan kasus narkoba dari seorang saksi yang juga diringkus karena pil dobel L. Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengamankan AFA di pinggir jalan raya kecamatan Kanigoro.
Saat digeledah, polisi mendapati botol berisi 1.000 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, sebuah handphone merk Vivo, dan 1 unit motor Yamaha Vega.
“Diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari seorang saksi. Dan benar saat digeledah didapati barang bukti itu,” jelas Kapolres Danang Setiyo saat dikonfirmasi Kamis (25/04/2024).
Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini juga mengatakan pelaku sudah beroperasi mengedarkan pil dobel L cukup lama. AFA juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Sudah lama beroperasi. Residivis. Diketahui baru keluar dari lapas kemudian beroperasi kembali,” tutupnya.

Polsek Sukorejo Melakukan Patroli Dialogis di Bank BCA, Antisipasi Kejahatan Konvensional
mencegah Kriminalitas, Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli di Bank BCA
Polres Pasuruan Pantau Pasar Pastikan Stok Pangan Aman Pascalebaran
Jaga Nadi Ibu Kota, Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Pengamanan ‘Strong Point’ dan Patroli Dialogis di Titik Vital Jakarta