Kota Blitar – Seorang tukang tato berinisial AFA alias Sogol (25) ditangkap Polisi di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar usai ketahuan edarkan pil dobel L. Polisi mengamankan sekitar 1.000 butir pil dobel L dan barang bukti lain terkait peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Danang Setiyo PS, S.H., S.I.K. menyebutkan Tim Satnarkoba mengamankan AFA usai pengembangan kasus narkoba dari seorang saksi yang juga diringkus karena pil dobel L. Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengamankan AFA di pinggir jalan raya kecamatan Kanigoro.
Saat digeledah, polisi mendapati botol berisi 1.000 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, sebuah handphone merk Vivo, dan 1 unit motor Yamaha Vega.
“Diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari seorang saksi. Dan benar saat digeledah didapati barang bukti itu,” jelas Kapolres Danang Setiyo saat dikonfirmasi Kamis (25/04/2024).
Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini juga mengatakan pelaku sudah beroperasi mengedarkan pil dobel L cukup lama. AFA juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Sudah lama beroperasi. Residivis. Diketahui baru keluar dari lapas kemudian beroperasi kembali,” tutupnya.
Jumat Berkah, Polres Blitar Berbagi Makanan Bergizi Gratis di Sekolah
Polresta Banyuwangi Kawal dan Amankan Hasil Hitung Suara Pilgub yang Dikirim ke KPU Jatim
Jelang Nataru Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat
Antisipasi Pohon Tumbang, Polsek Udanawu Giatkan Patroli Kewilayahan