Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Rabu , 10 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di kantor Desa Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar. Total yang terjaring penertiban adalah 14 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Pengamanan kunjungan Bupati Blitar dalam rangka kegiatan Kominfo Goes To School
Patroli dialogis berikan himbauan kamtibmas kepada petugas SPBU cegah tindak kriminalitas
Patroli dialogis berikan himbauan Kamtibmas cegah tindak kriminalitas di area minimarket
Patroli dialogis dengan petugas keamanan bank berikan himbauan Kamtibmas cegah tindak kriminalitas