Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Rabu , 10 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di kantor Desa Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar. Total yang terjaring penertiban adalah 14 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
ANGGOTA POLSEK PONGGOK HADIRI HARLAH PMII KE 64 DAN HALAL BI HALAL PAC IKA PMII KECAMATAN PONGGOK
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Nglegok ciptakan rasa aman bagi warga
Patroli dialogis di area perbankan cegah tindak kriminalitas yang mengintai warga
Patroli siang di obyek vital toko emas berikan himbauan kamtibmas kepada karyawan toko emas