Kota Blitar – Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Blitar Kota menggelar razia knalpot brong serta memantau aktivitas balap liar di sejumlah titik strategis wilayah hukumnya pada Sabtu (27/4/2024) malam. Kegiatan yang dilakukan gabungan sat Samapta dan Sat Lantas Polres Blitar Kota bertujuan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas maupun balap liar di malam akhir pekan. Selain itu kegiatan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan ketidaknyamanan akibat penggunaan knalpot brong.

“Kaitannya dengan adanya laporan atau aduan dari masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong, kemudian kami laksanakan patroli. Ini juga untuk mengantisipasi balap liar,” ungkap Ipda Suratno selaku perwira pengendali saat ditemui pada Minggu (28/4/2024) dini hari.

Patroli dan razia dilakukan di sejumlah lokasi ramai seperti Jalan Merdeka, Jalan Ir Soekarno (MBK), Jalan Moh Hatta (PIPP), Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Diponegoro (Kebonrojo), dan kawasan sekitar Stadion Soepriyadi di Jalan Kelud. Suratno menegaskan bahwa kegiatan razia tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya balap liar.

“Yang jelas, beberapa titik lokasi yang ramai untuk berkumpul dan biasanya dijadikan lokasi balap liar,” tambahnya.

Hasil dari razia ini menunjukkan bahwa sekitar 44 kendaraan roda dua berhasil diamankan karena menggunakan knalpot brong dan beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK) serta kelengkapan lainnya. Suratno menyatakan bahwa kendaraan yang terjaring razia akan didata secara detail, dilakukan tilang, dan orang tua pemiliknya akan dipanggil untuk diberikan edukasi terkait aturan berkendara dan konsekuensi hukum yang harus diemban.

Polres Blitar Kota mengimbau, agar orang tua dan masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan, khususnya terhadap kegiatan anak remaja yang menggunakan kendaraan motor brong. Apabila mendapati sekumpulan remaja dengan knalpot brong, maupun hendak balap liar dapat segera menghubungi pihak kepolisian.

“Kemudian kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berkendara sesuai dengan aturan, termasuk SIM, STNK dan sebagainya. Tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kamtibmas,” tegas Suratno.

Diharapkan dengan adanya razia ini, serta kesadaran dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas di wilayah Blitar Kota. Polres Blitar Kota berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan razia guna menekan angka pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.