SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR, karena terbukti satu tahun memperdagangkan orang, berupa menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial.
“MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp. 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/6).
Di lokasi hotel tersebut, Polisi pun berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, dalam menjalankan praktek prostitusi ia menawarkan jasanya melalui sosial media facebook. Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati.
Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.
MR mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.
“Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (*)
Kunjungan Ziarah Lemhanas RI, Polres Blitar Kota Terjunkan 158 Personil Amankan Kegiatan
Anev Rutin, Bhabinkamtibmas Dapatkan Pembekalan Pembuatan Media Sosial Dan Konten
POLSEK PONGGOK INGATKAN KEAMANAN KEPADA PENGUNJUNG DAN KARYAWAN DI INDOMARET
ANGGOTA POLSEK PONGGOK MELAKSANAKAN PENGAMANAN GIAT CAMPURSARI DI DESA KARANGBENDO