Penertiban pertambangan khususnya tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang dilakukan oleh penambang tanpa memiliki ijin usaha pertambangan dari pemerintah dengan menggunakan alat / mesin (mesin diesel / Eskavator), Polres Blitar Kota melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Fungsi Reserse Kriminal telah menyita barang bukti alat berat berupa Eskavator. Alat berat Eskavator tersebut disita di wilayah Kecamatan Wonodadi yang sedang melakukan penambangan yang tidak disertai atau dilengkapi dengan surat ijin usaha pertambangan. Kemudian eskavator tersebut disita dan diamankan di depan Markas Polres Blitar dengan tujuan agar masyarakat Blitar Raya mengetahui bahwa Polres Blitar Kota dalam menegakkan hukum khususnya tambang illegal dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tranparan bahwa tambang illegal melanggar Pasal 158 UU No.04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan di denda 10 milyar rupiah.
BREAKING
- Patroli Persawahan Dan Pemukiman, Petugas Ingatkan Waspada Tindak Kejahatan 3C Di Lingkungan Tempat Tinggal
- Tim Patroli Polsek Udanawu Gencar Laksanakan Patroli Blue Light Guna Antisipasi Adanya Tindak Kejahatan Jalanan di Malam Hari
- Gatur Lantas Pagi, Ciptakan Ketertiban Berlalu Lintas Pada Titik Ramai Wilayah Udanawu
- PANTAU KETERTIBAN AREA OBJEK VITAL PADA SIANG HARI DENGAN RUTINKAN PATROLI
- Personil Polsek Udanawu Memastikan Kegiatan Sholat Jumat di Masjid Al-Qodiriyah Desa Slemanan Berlangsung Tertib
Tukang Tato Residivis di Blitar Kembali Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L
POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT DENGAN KOMUNITAS PETANI KOI UNTUK CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF
Panit Reskrim dan Panit Binmas Laksanakan Giat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Perum Kalimas
Jumat Curhat Polsek Sanankulon Dekatkan Polri Dengan Masyarakat