Penertiban pertambangan khususnya tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang dilakukan oleh penambang tanpa memiliki ijin usaha pertambangan dari pemerintah dengan menggunakan alat / mesin (mesin diesel / Eskavator), Polres Blitar Kota melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Fungsi Reserse Kriminal telah menyita barang bukti alat berat berupa Eskavator. Alat berat Eskavator tersebut disita di wilayah Kecamatan Wonodadi yang sedang melakukan penambangan yang tidak disertai atau dilengkapi dengan surat ijin usaha pertambangan. Kemudian eskavator tersebut disita dan diamankan di depan Markas Polres Blitar dengan tujuan agar masyarakat Blitar Raya mengetahui bahwa Polres Blitar Kota dalam menegakkan hukum khususnya tambang illegal dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tranparan bahwa tambang illegal melanggar Pasal 158 UU No.04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan di denda 10 milyar rupiah.
BREAKING
- Langkah Pencegahan Anggota Polsek Sanankulon Untuk Antisipasi Gangguan Keamanan Dengan Laksanakan Patroli Bulak Sawah.
- Personel Unit Sabhara Polsek Sanankulon Berada Di Jalan Raya Melaksanakan Kegiatan Blue Light Cegah Tindak Kriminalitas.
- Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Jalin Komunikasi Dengan Tokoh Masyarakat Sampaikan Himbauan Maupun Pesan Kamtibmas.
- Ciptakan Situasi Wilayah Aman Kondusif, Anggota Polsek Udanawu Rutin Gelar Patroli Objek Vital
- Anggota Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Kawasan Rawan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Kriminalitas.
Penerimaan Calon Anggota Polri, Animo Pendaftar Di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota Mengalami Peningkatan
Pagi Personel dari Polsek Sukorejo Berikan Pelayanan Lalu Lintas
Polsek Sukorejo Rutin Patroli Indomart Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Antisipasi Krimiinalitas Malam Hari Polsek Sukorejo Patroli di ATM Yang ada di Wilayah kecamatan Sukorejo