Penertiban pertambangan khususnya tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang dilakukan oleh penambang tanpa memiliki ijin usaha pertambangan dari pemerintah dengan menggunakan alat / mesin (mesin diesel / Eskavator), Polres Blitar Kota melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Fungsi Reserse Kriminal telah menyita barang bukti alat berat berupa Eskavator. Alat berat Eskavator tersebut disita di wilayah Kecamatan Wonodadi yang sedang melakukan penambangan yang tidak disertai atau dilengkapi dengan surat ijin usaha pertambangan. Kemudian eskavator tersebut disita dan diamankan di depan Markas Polres Blitar dengan tujuan agar masyarakat Blitar Raya mengetahui bahwa Polres Blitar Kota dalam menegakkan hukum khususnya tambang illegal dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tranparan bahwa tambang illegal melanggar Pasal 158 UU No.04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan di denda 10 milyar rupiah.
BREAKING
- ANGGOTA BINMAS MELAKSANAKAN PEMASANGAN BANNER DI OBJEK WISATA KOLAM RENANG GURAMI SEDURI DESA WONODADI
- Anggota Polsek Wonodadi Patroli Objek Vital Di Area Bank Jatim
- Giat Polsek Wonodadi Patroli Obvit Di Area Indomart Pikatan
- GIAT ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI AREA ALFAMART
- ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI BLUE LIGHT CEGAH 3C,BALAP LIAR, AREA SEKOLAH DAN KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT


Cegah angka Kriminalitas, Personel Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli di SPBU Tanjungsari
Wujudkan Keamanan di area Obyek Vital, Polsek Sukorejo Gencarkan Patroli ke Toko Emas Berkah Arifin
Polsek Sukorejo selalu Tingkatkan Keamanan dengan Patroli di SPBU Tanjungsari
Cegah Kriminalitas, Personel Polsek Sukorejo Patroli di Pertokoan atau Toko Emas Berkah Arifin