Nglegok. Pada hari ini senin,29 oktober 2018 Kapolsek nglegok AGUS HENDRO TRI.S SH memberikan sosialisasi dalam rangka Pencegahan Pungutan liar kepada Pegawai Kecamatan di kantor kecamatan Nglegok,para kades dan Perangkat Desa dalam rangka apel pagi hari ini.

kegiatan sosialisasi ini memberikan  gambaran secara umum kepada peserta apel bahwa kegiatan Pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas.untuk itu beliau mengajak untuk bersama-sama memberantas kegiatan pungli.

dalam kegiatan apel tersebut kapolsek nglegok menerangkan beberapa undang-undang/pasal berkaitan tentang materi Pencegahan Pungutan liar seperti UU No.20 tahun 2001,Pasal 423 KUHP ,Pasal 12 e UU Tipikor maupun PERPRES RI NO.87 tahun 2016.

selesai kegiatan apel pagi bersama dilanjutkan dengan kegiatan ramah tamah berjalan aman.