1 2

           Polsek Srengat Polres Blitar Kota telah berhasil mengamankan pelaku jambret dari amukan masa tindak Kejadian tersebut berada di jalan persawahan masuk Desa Ngaglik Kecamatan Srengat-Kabupaten Blitar , pelaku yang berhasil di amankan berinial D.W.U warga  Desa Maron  Kec Srengat-Blitar dan setelah interograsi pertama oleh anggota Polsek Srengat bahwa pelaku mengaku pernah dihukum dalam perkara pencurian dan menjalani hukuman kurungan penjara selama 6bln di Lapas Sidoarjo.Kejadian Jambret tersebut di alami oleh korban bernama Rurin Widayati, warga Desa Ngaglik Kec.Srengat Blitar

        Kapolsek Srengat Kompol Tatit Subiantoro menjelaskan kronologis kejadian penjambretan tersebut bahwa pada hari Minggu tgl 02 April 2017 sekitar jam 18.30 wib korban keluar rumah dengan dibonceng saksi1(LARASATI). Saat melintas dijalan persawahan masuk Ds Ngaglik Kec Srengat-Blitar tiba-tiba dari arah belakang sebelah bagian kanan ada seorang laki-laki yg tdk dikenal dg mengendarai Spd motor Honda Vario warna putih langsung menarik tas milik korban yg saat itu ditaruh didepan tubuhnya, setelah tas tsb berhasil diambil, pelaku langsung kabur ke arah Utara dan oleh korban berusaha dikejar sambil teriak jambret-jambret, Sekitar jarak kurang lebih 200 meter dari lokasi kejadian korban menemukan tas miliknya tersebut tergeletak dijalan namun jejak pelaku sudah tidak diketahui, waktu itu mulai banyak warga yg berdatangan dan tanpa disengaja menemukan sebuah dompet yang terjatuh didekat tas milik korban ditemukan yang diduga merupakan milik pelaku, Selang waktu sekitar setengah jam kemudian pelaku datang kekerumunan warga dg berpura pura hendak menolong korban, namun karena korban masih ingat dan tau persis ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku diamankan oleh warga dan Polisi sambil mencoba mencocokkan identitas dari KTP yg ada didalam dompet yang ditemukan warga tersebut. Dari situ pelaku tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui semua perbuatanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah),..

          Dalam kasus tersebut Polisi menyita barang bukti  – 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi AG-6949-IU warna putih, -1(satu) buah tas warna coklat yg berisi handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 352.000,-(tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah)

        Kapolsek menambahkan tersangka akan di kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.,…syn..