Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota Iptu Agus Prayitno S.H., meminta para tokoh masyarakat untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.

“Iya semalam, Polsek Ponggok lakukan  pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna Desa Sidorejo dan Candirejo , sebagai upaya pencegahan petasan pada Ramadhan dan lebaran nanti,” kata Kapolsek saat ditemui pada Selasa (07/3/2023).

Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon, karena sangat berbahaya untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.

Selain larangan petasan, Kapolsek mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin,dan juga ronda Saur memakai Sound Sistem yang besar.

“Mari kita bersama sama menciptakan suasana yang damai tentram di bulan Ramadhan Tahun ini tanpa ada kebisingan petasan maupun Sound Sistem,” tandasnya.