Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya ini yang sedang digalakkan oleh Kapolri.

Seperti halnya Unit reserse Kriminal  Polsek Kepanjenkidul  dengan dipimpin Ps Panit Reskrim Aipda Iwan Tri hari ini telah melakukan upaya penyelesaianMelaksanakan penyelesaian dengan cara restorasi justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri Kota Blitar dengan perkara 351 KUHPidana dengan LP/B/20/X/2022/SPKT/POLSEKKEPANJENKIDUL, tanggal 19 Oktober 2022 dengan Tsk an. CALVINE LINOME Kamis(19/1/23)

“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka  kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan”  Ucap Aipda Iwan

Diruang terpisah Kapolsek Kepanjenkidul Kompol MH.M.S.Yusuf S.H mengatakan  bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum , namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.