Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota dalam rangka memelihara dan menjaga keamanan serta mencegah terjadinya kejahatan laksanakan patroli pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020. Pada saat patroli sekitar jam 09.00 wib bertempat di Kantor Pos Jln. Mastrip No. 87 Kota Blitar terjadi antrian warga yang ingin mengambil barang bukti tilang. Kerumununan warga setelah membayar denda tilang di BRI ingin mengambil barang bukti dengan mendatangi kejaksaan dan mendapat penjelasan untuk barang bukti tilang berada di kantor pos. Selanjutnya warga mendatangi kantor pos.

Polsek Kepanjen Kidul mengetahui kerumunan mendatangi untuk memberikan himbauan kamtibmas antisipasi penyebaran virus corona dengan menerapkan social distancing. Dan memberikan penjelasan untuk pengembalian barang bukti tilang harus di sertakan satu foto copy indentitas/KTP dan untuk barang bukti tilang akan di kirim ke alamat masing masing.

Pengambilan barang bukti sudah dijelaskan prosedurnya sehingga dihimbau warga untuk segera pulang kerumah masing masing. Untuk pengambilan barang bukti dari kantor pos dikirim sesuai alamat dengan melakukan pembayaran lagi sebagai jasa pengiriman sebesar Rp.15.000,- dan diperkirakan datang sekitar 3 hari kemudian. Selama barang bukti belum keluar, untuk sementara alat bukti resi sebagai surat jalan selama berkendara.