Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, bertempat di Polsek Kepanjen Kidul telah di laksanakan giat mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kegiatan musyawarah dihadiri Bhabinkamtibmas, Ketua Rt Sdr Sumilan dan pihak yang bertikai Sdr Agus Supriyadi serta Sdri Siti DARWATI yang keduanya warga Jalan Sakura kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Permasalahan tersebut terjadi hari Rabu lalu tanggal 12 Februari 2020 dimana saudara Agus Supriyadi melakukan pengancaman terhadap saudari Siti Darwati. Setelah melalui musyawarah dicapai kesepakatan saudara Agus mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sdri Siti dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali serta apabila mengulangi perbuatannya maka yang bersangkutan bersedia di tuntut sesuai hukum yang berlaku.

Dalam hal ini telah di buatkan surat pernyataan dan di saksikan oleh Ketua Rt 06 sdr Sumilan.