Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19 di Simpang 3 PLN Jati Malang  Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada hari Sabtu (10/10/2020)

Operasi ini merupakan  tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020.  Operasi menyasar warga masyarakat yang melintas dan melibatkan total 32 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari operasi kali ini terdapat total 21 pelanggaran. “20 orang dikenakan teguran tertulis, dan denda administrasi atau tipiring sejumlah 1 orang,”jelasnya. (*)