Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota pada hari ini Rabu, tanggal 18 Agustus 2021 yang dimulai pukul 10.30 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan giat operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan atau Operasi Yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 Rayon Tengah di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar.

Giat operasi yustisi menyasar warga masyarakat yang melintas di sekitar Pasar Penataran kecamatan Nglegok yang dipimpin langsung Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH menjelaskan pendisiplinan dan giat penindakan berupa tipiring, sangsi teguran tertulis dan mem agikan masker dengan melakukan giat operasi yustisi kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 34/2021 dalam upaya dalam pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hasil giat operasi yustisi mendapatkan jumlah pelanggaran dengan rincian, Tipiring : 2 dan membagikan masker sebanyak 5 buah.

Kegiatan operasi yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan yang melanggar protokol kesehatan langsung di tindak sesuai pelanggarannya juga sebagai shock terapi dan mengedukasi masyarakat yang masih belum sadar. Diharapkan dapat membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.