Polres Blitar Kota kedatangan Pelapor perempuan umur 40 tahun bernama Tiyas Rahmawati warga lingkungan Jaten RT 03 RW 01 Kelurahan Kademangan Kabupaten Blitar melapor ke Polres Blitar Kota setelah ditipu seseorang yang mengaku sebagai polisi. Dalam laporannya Tiyas mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai aparat kepolisian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan peristiwa itu bermula pada hari Senin malam tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib, korban mendapatkan telepon dari seseorang yang menelpon mengaku sebagai aparat kepolisian. Kepada korban pelaku mengatakan, apabila adik korban terlibat kecelakaan dan menabrak seseorang hingga meninggal dunia. Seseorang yang mengaku polisi itu kemudian menawarkan kepada korban, apabila tidak mau adiknya di penjara korban harus mengirimkan uang kepadanya. Percaya dengan ucapannya, korban kemudian mentrasfer uang kepada pelaku sebesar Rp. 15 juta. Namun sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati adiknya berada di kamar. Merasa ditipu korban kemudian melapor ke Polres Blitar Kota pada Senin malam itu juga tanggal 25 Februari 2019.

Tindak pidana penipuan seperti ini sering terjadi. Ipda Dodit menambahkan, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan polisi dan berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati hati saat menerima telepon dari orang yang tidak dikenal serta langsung kroscek kepada aparat kepolisian terdekat untuk mengetahui kebenaran dari berita yang diterima tersebut.