Polsek Sukorejo – Pelaku pencurian dan pembobol isi ATM diamankan Unit Reskrim Polsek Sukorejo di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Waedi, SH. Jum’at (03/04/2020).

Candra Bogi Prayogo Warga Jalan Bogowonto Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota. Dia diamankan setelah Pelaku mengambil uang tabungan milik korban dengan menggunakan fasilitas kartu ATM, yang mana kartu ATM tersebut di buat oleh pelaku tanpa seijin korban.

Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah Polsek Sukorejo melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Bank BRI untuk mendapatkan rekening koran buku tabungan milik korban.

Saat dikonfirmasi, Iptu Waedi, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Sukorejo membenarkan Kejadian tersebut, Awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib korban meminta tolong kepada pelaku ( Candra Bogi Prayogo ) untuk dibuatkan buku tabungan karena akan digunakan untuk menyimpan uang persiapan hajatan/selamatan adik korban yang sudah meninggal dunia pada bulan Nopember 2019 lalu.

Adapun besarnya uang milik korban yg akan di tabung adalah sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), kemudian korban bersama dengan pelaku berangkat menuju ke Bank BRI unit Jl. Tanjung Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar untuk mengurus buku tabungan tersebut.

Setibanya di Bank BRI unit Jl. Tanjung korban bersama Pelaku menuju ke bagian Teller Bank untuk mengurus persyaratan pembuatan buku tabungan, pada saat pengurusan buku tabungan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, Sdr. CANDRA BOGI PRAYOGO ( pelaku ) juga mengurus/membuat ATM, selesai mengurus pembuatan buku tabungan tersebut korban bersama Pelaku pulang kerumah dan buku tabungan Bank BRI tersebut diserahkan dan di bawa oleh korban.

Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib korban menyuruh saksi Sdr. JOKO SANTOSO untuk mengambilkan uang didalam buku tabungan tersebut yang akan digunakan untuk hajatan/selamatan selanjutnya saksi Sdr.JOKO SANTOSO menuju ke Bank BRI unit Jl. Tanjung untuk mengambil uang didalam tabungan milik Korban, setibanya di Bank BRI Jl. Tanjung saksi diberitahu oleh petugas Bank BRI bahwa saldo/uang yang berada di dalam buku tabungan tersisa Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang mana sudah diambil beberapa kali melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kemudian saksi pulang dan memberitahu korban bahwa uang yang berada didalam buku tabungan sudah habis dan sudah diambil melalui ATM. Pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota.

“Kemudian dari data yang didapat, Polsek Sukorejo menyesuaikan tanggal transaksi penarikan uang yang menggunakan kartu ATM dengan bermodalkan rekaman CCTV yang ada di ATM BRI Unit Jl. Tanjung Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kami mendapatkan informasi tentang pelaku yang sudah beberapa kali menggunakan kartu ATM yang sesuai dengan data transaksi pada rekening koran dimaksud,” ujarnya.

“Kemudian pada hari itu juga Jum’at 03 April 2020, Unit Reskrim Polsek Sukorejo melakukan penyelidikan dan Pelaku berhasil ditangkap dirumah pamanya di perum City side Blok B No. 7 Ds. Bangle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 18 juta,” katanya.