Kepolisian Sektor Udanawu Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan Pamor Keris operasi yustisi dalam rangka tindak lanjut INMENDAGRI no. 09 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 3, Level 2 dan Lebel 1 Covid 19 wilayah Jawa – Bali, di Wilayah hukum Polsek Udanawu Polres Blitar Kota. Senin (14/02/2022).

kegiatan Pamor Keris Operasi yustisi ini di bawah kendali operasional Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., dan melibatkan sejumlah anggota Polsek Udanawu. Mereka diantaranya Bripka Darwanto, Bripda Sandy, dan Bripda Akbar B.

Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos. mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan PPKM Level 3 di kawasan Obyek Vital atau yang di rasa adanya kerumunan masyarakat. Dimana sejumlah petugas tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada pelanggar protokol kesehatan.

“ Kegiatan Pamir Keris Operasi yustisi ini kami masih saja menemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.,” kata AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.

Selain itu, lanjutAKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., tentunya petugas tidak lupa untuk selalu menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke warga sambil membagikan masker ke warga masyarakat. Semoga masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.