PROKLAMATORNEWS – BLITAR, Staff Humas Polres Blitar Kota -Bripka Joko Pramusinto mengatakan, awalnya jumat 2 Desember 2016 sekitar pukul 9 malam, anggota Satresnarkoba Polres Blitar kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bernama TC ( red : Totok Cahyono ) dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram. Dari hasil pengembangan petugas, ternyata barang bukti sabu diperoleh atau dibeli dari pelaku AW alias Macan ( red : Ari Wiryawan ( 43 ) ) warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, tetapi pelaku tidak berhasil ditangkap dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Akhirnya pada Selasa 10 Januari 2017, petugas berhasil pelaku di Desa-Kecamatan Garum dan pelaku langsung mengakui semua perbuatanya karena di hp pelaku ada bukti transaksi. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Adm)


Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang
Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosumsi