PROKLAMATORNEWS – BLITAR, Staff Humas Polres Blitar Kota -Bripka Joko Pramusinto mengatakan, awalnya jumat 2 Desember 2016 sekitar pukul 9 malam, anggota Satresnarkoba Polres Blitar kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

0112 DPO narkoba

petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bernama TC ( red : Totok Cahyono ) dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram. Dari hasil pengembangan petugas, ternyata barang bukti sabu diperoleh atau dibeli dari pelaku AW alias Macan ( red : Ari Wiryawan ( 43 ) ) warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, tetapi pelaku tidak berhasil ditangkap dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Akhirnya pada Selasa 10 Januari 2017, petugas berhasil pelaku di Desa-Kecamatan Garum  dan pelaku langsung mengakui semua perbuatanya  karena di hp pelaku ada bukti transaksi. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Adm)