Rabu (24/04) anggota Satlantas Polres Blitar Kota bagikan brosur himbauan dilarang merokok saat berkendara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Dan denda juga di jelaskan di pasal 283 bahwa orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,-

Selain untuk menciptakan Kamseltibcarlantas, merokok juga mengganggu kenyamanan orang lain. Jadi mari kita berbagi dan saling mengingatkan untuk terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas. (DA)

Patroli Kamtibmas Rutin, Polsek Sananwetan Sambangi LPKA Perkuat Sinergitas dan Ciptakan Situasi Kondusif
Polsek Sananwetan Berikan Pelayanan dan Pengamanan Tangguh Futsal Championship 2026 Tingkat Pelajar
Polsek Sananwetan Hadir Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Husnul Khotimah
TINGKATKAN KEAMANAN WILAYAH, POLSEK PONGGOK PATROLI LOKASI WISATA SAAT LIBUR PANJANG