Rabu (24/04) anggota Satlantas Polres Blitar Kota bagikan brosur himbauan dilarang merokok saat berkendara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Dan denda juga di jelaskan di pasal 283 bahwa orang yang melanggar pasal 106 ayat 1  bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,-

Selain untuk menciptakan Kamseltibcarlantas, merokok juga mengganggu kenyamanan orang lain. Jadi mari kita berbagi dan saling mengingatkan untuk terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas. (DA)