Sasaran penyekatan ini adalah semua element masyarakat yang melintas dipos pam penyekatan PPKM Level 4 yang akan memasuki wilayah Nglegok Kabupaten Blitar.
Pengendara R4 maupun R2 di berhentikan petugas serta di minta surat-surat kelengkapannya, seperti Seterfikat Vaksinasi, Surat Antigen/Swab dan kartu pengenal diri.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat-surat tersebut di himbau untuk tidak memasuki wilayah Kabupaten Blitar dan di minta untuk putar balik.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH memalui Kasihumas Aipda Aris Dwi mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Inmendagri no. 35/2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Nglegok.
Cegah Kejahatan, Polsek Nglegok Patroli Rutin Perbankan
ANTISIPASI 3 C DAN GANGGUAN KAMTIBMAS POLSEK KEPANJENKIDUL SAMBANG DAN PATROLI DIALOGIS DI OBYEK VITAL BANK JATIM
Melalui Door To Door System, Salah Satu Upaya Harkamtibmas Polsek Wonodadi
Sambang Poskaling Polsek Ponggok Tingkatkan Warga Dalam Menjaga Situasi Aman Lingkungan