
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono SH MH mengatakan peristiwa ini terungkap setelah istri pelaku SA mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan suami terhadap anaknya, selain itu istrinya juga curiga terhadap anaknya yang sering mengeluh sakit.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2013. Saat itu anaknya yang masih usia 8 tahun dipaksa memenuhi hawa nafsunya. “Kalau berapa kalinya tidak terhitung, tapi yang jelas dari tahun 2013 pengakuannya sudah 4 kali disetubuhi dan dicabuli 2 kali,” jelasnya.
Sementara itu pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 ,ayat 3 UU RI 35 Tahun 2014 junto pasal 80 ayat 1 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal
Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026