Polres Blitar Kota – Rabu (14/02/2018) Satreskrim Polres Blitar Kota menggelar Press Release kasus seorang Bapak yang tega menyetubuhi anak kandungnya Sendiri. Pelaku bernama SA (50 tahun) tega mensetubuhi anak kandungnya sendiri FA yang saat masih duduk di bangku SMP. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono SH MH mengatakan peristiwa ini terungkap setelah istri pelaku SA mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan suami terhadap anaknya, selain itu istrinya juga curiga terhadap anaknya yang sering mengeluh sakit.

Korban terpaksa bersedia diajaktersangka melakukan persetubuhan tersebut karena tersangka mengancam, apabila Korban menolak akan diusir dari rumahnya sehingga Korban terpaksa mau diajak pelaku untuk melakukan persetubuhan tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2013. Saat itu anaknya yang masih usia 8 tahun dipaksa memenuhi hawa nafsunya.  “Kalau berapa kalinya tidak terhitung, tapi yang jelas dari tahun 2013 pengakuannya sudah 4 kali disetubuhi dan dicabuli 2 kali,” jelasnya.

Sementara itu pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 ,ayat 3 UU RI 35 Tahun 2014 junto pasal 80 ayat 1 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.