Nasib apes menimpa Tarwiyati seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Ia melapor ke Mapolres Blitar Kota karena tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Telepon Seluler. Korban ditipu setelah diiming imingi hadiah jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Dhanang Yudhanto mengatakan, awalnya korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku dari Kantor Indosat. Penelepon yang mengaku dari provider Indosat tersebut mengatakan bahwa korban telah terpilih sebagai pemenang hadiah dari Indosat senilai Rp 5 juta.
Penelepon mengarahkan korban untuk menuju ATM dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang pada dua rekening berbeda. Pada transfer tahap pertama, Tarwiyati mentrasfer uang Rp 4.899.123,- ke rekening Bank Mandiri atas nama Roseni. Korban kembali diminta untuk mentrasfer uang Rp 3.456.789,- ke rekening Bank Mandiri atas nama Budiman.
Pada saat korban melakukan pengiriman transfer uang sempat ditergur oleh satpam dari ATM bahwa hati – hati terhadap penipuan. Setelah korban memeriksa saldonya, korban sadar bawah dirinya tersadar bahwa telah menjadi korban penipuan. Karena merasa tertipu maka korban melapor ke Mapolres Blitar Kota.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua lembar bukti transfer, akibat dari kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp 8.300.000.
AKP Dhanang Yudhanto meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan dengan mendapatkan hadiah uang yang mengatasnamakan provider. (hms)

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PEMANTAUAN SECARA LANGSUNG KONDISI KETERSEDIAAN BAHAN POKOK SERTA PERKEMBANGAN HARGA DI PERTOKOAN WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK