Polres Blitar Kota – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Ponggok bersama Anggota Koramil Ponggok
rutin melaksanakan operasi yustisi.
Seperti yang terlihat saat personil Polsek Ponggok bersama Koramil menggelar operasi yustisi di Cafe dan warkop Wilkum Kec. Ponggok, Kamis malam (17/12/2020) pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. saat di konfirmasi mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi ini, kami mengedepankan Koramil di backup personil Polsek Ponggok.
“Pengelola dan pengunjung cafe, warkop yang tidak mematuhi protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan administratif kepada pengelola cafe dan warkop,” ujarnya.
AKP Sony Suhartanto S.H. mengatakan, “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengelola cafe dan warkop ataupun pengunjung, untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan, agar tidak terkena sanksi.” Tambahnya.
“Tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tutup Kapolsek Ponggok. (Or)
Tukang Tato Residivis di Blitar Kembali Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L
UNTUK MENJAGA SITUASI AMAN POLSEK PONGGOK PATROLI BLUELIGHT
POLSEK PONGGOK GATUR LALIN PAGI BANTU CEGAH KEMACETAN DI JALAN RAYA
BERI RASA AMAN, POLSEK PONGGOK LAKUKAN GIAT PENGAMANAN TURNAMEN BOLA VOLI