Polres Blitar Kota kembali mendapat laporan tindak pidana pencurian. YL, laki-laki umur 37 tahun warga Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap polisi, diduga mencuri ayam jenis bangkok milik Masturrohman umur 59 tahun yang merupakan tetangganya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan sebelumnya korban sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi pada tanggal 24 April lalu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019, korban diberitahu temannya apabila melihat ayamnya berada di kawasan Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Kemudian korban mengecek ke lokasi dan korban menyakini ayam itu merupakan miliknya yang hilang sejak 24 April lalu. Kemudian korban menanyakan kepada Suparni yang memiliki ayamnya ini. Ternyata Suparni mendapatkan ayam ini dari YL yang merupakan tetangganya sendiri. Merasa menjadi korban pencurian, korban melaporkan YL ke polisi. Kerugian yang dialami korban mencapai sebesar Rp. 5  juta.

Ipda Dodit kemudian menambahkan saat ini YL masih dalam pemeriksaan polisi dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Mardi Waluyo namun tetap dipantau dari Polres Blitar Kota. Setiap laporan masyarakat yang masuk akan tetap ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.