
Dengan adanya kejadian tersebut, Kanit Turjawali Ipda Agus Prayitno yang pada saat kejadian berada di TKP memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan dengan blangko tilang.
“Truk tersebut melanggar rambu-rambu yang menerangkan bahwa muatan melebihi 8 ton dilarang masuk kota.” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota. Beliau menghimbau pengemudi truk yang berkapasitas lebih agar tidak masuk kota sesuai dengan rambu larangan yang sudah terpasang. Namun, banyak truk muatan lebih masih memasuki wilayah dalam Kota Blitar, padahal sudah berulang kali diberi penindakan dengan tilang.
Menurut Ipda Agus, unit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota akan melaksanakan patroli secara hunting system dan tidak segan-segan menindak truk yang masuk wilayah dalam Kota Blitar dengan blangko tilang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Kota Blitar dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jam-jam rawan. (NN)


Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026