Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2019 sekira pkl 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Udanawu telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa sebuah sepeda motor (CURANMOR) Yamaha Jupiter Z dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ringinanom Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dengan kronologis kejadian semula pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pkl 10.00 Wib korban (Sdr. SUTARJI) memarkir motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol AG 2247 QK, Noka. NH330C0028J104990, Nosin. 30C 195001 atas nama MUSIATI alamat Dsn. Karanganyar Rt. 03 Rw. 04 Ds. Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar, miliknya digudang pakan ternak milik Sdr. IMAM (TKP) dengan kondisi dikunci stir, sedangkan untuk kunci kontak kemudian oleh korban ditaruh diatas meteran listrik. Selanjutnya korban yang menjadi sopir truck milik Sdr. IMAM berangkat ke daerah Jombang untuk mengambil / mengangkut Jagung. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pkl 10.00 wib, setelah membongkar muatan jagung di Desa Kandangan Kec. Srengat Kab. Blitar, korban kembali ke rumah Sdr. IMAM dan setelah memarkir truck selanjutnya korban bermaksud mengambil sepeda motor miliknya, namun ternyata baik kunci kontak maupun sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang. Mendapati hal tersebut kemudian korban berusaha untuk mencari dengan bertanya kepada teman temannya yang bekerja di kandang milik Sdr. IMAM, namun tidak ada yang mengetahuinya. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Udanawu dan setelah dilaksanakan penyelidikan akhirnya pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2019 sekira pukul : 19.00 wib pelaku berhasil ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Udanawu dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

pelaku tersebut di duga 2 orang yaitu berinisial SU, Laki laki, umur 22 tahun, pekerjaan buruh, alamat Dusun Subontoro Desa Kebunduren Kec. Ponggok Kab. Blitar. Dan yang satu berinisial EN , Perempuan, Kediri, umur 24 tahun, pekerjaan buruh, alamat Ds. Susuhbango Kec. Ringinrejo Kab. Kediri.

Dari keterangan di duga pelaku telah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol AG 2247 QK, Noka. NH330C0028J104990, Nosin. 30C 195001 di Desa Ringinamom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2018 jam 00.30 Wib.

Unit Reskrim Polsek Udanawu juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sempat berhasil di ambil oleh pelaku yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa No. Pol, dengan Noka. NH330C0028J104990, Nosin. 30C 195001.

Atas kejadian tersebut ke dua terduga pelaku tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHP / Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pencurian dengan pemberatan.