Tim gabungan dari Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu melaksanakan giat pengawasan, pendisplinan dan Penegakan Hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kegiatan ini sebagai implementasi tindak lanjut dari instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 atau yang sering di sebut Covid-19 dan juga disebut virus Corona.

Hampir setiap hari Polsek Udanawu Bersama Koramil Udanawu Melaksanakan pengawasan, pendisplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan serta Program “Tukarkan Maskermu” di wilayah Hukum Polsek Udanawu. Kali ini di laksanakan di Simpang empat Mantenan Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dalam pelaksanaan giat implementasi tersebut di atas masih di temui beberapa orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan oleh petugas gabungan dilakukan penegakkan hukum protokol kesehatan, yang tidak memakai masker telah diberikan sanksi berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu lagu kebangsaan dan sanksi sosial lainnya. Setelah mendapatkan sanksi oleh petugas di berikan Masker secara gratis atau secara cuma-cuma.

Pemberian sanksi ini dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 atau yang sering di sebut Covid-19 dan juga disebut virus Corona.

Selain itu Tim Gabungan juga melaksanakan program “Tukarkan Maskermu” yaitu bagi masyarakat yang Masker sudah jelek dan tidak layak pakai ataupun masker yang rusak bisa di tukarkan dengan masker yang baru di petugas secara gratis. Program ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19.