Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota menindak lanjuti Inpres no 6 tahun 2020 dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Blitar khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan laksanakan operasi yustisi hari Senin tanggal 21 September 2020. beberapa anggota gabungan Polsek, anggota Koramil dan pemerintah Kecamatan Sananwetan serta satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP) melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker yang tidak benar diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.
Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, S.H mengatakan sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun memakai masker namun tidak benar akan diberhentikan dan diberikan teguran, baik tindakan tipiring maupun himbauan. Namun jgn salah untuk himbauan tetap didata dan yang sudah 3 kali akan disidangkan di pengadilan.
Selain itu, juga mengingatkan bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker akan diberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.
Polsek Wonodadi Melakukan Pengamanan Sholat Jumat untuk Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat
Kuatkan Imtaq, Polres Blitar Kota Gelar Pembinaan Rohani Dan Ceramah Agama
Polres Blitar Kota Gelar Jum’at Curhat, Tatap Muka Dan Dialogis Di Kantor Dishub Srengat
Jumat Curhat Kapolsek Sananwetan Kompol Agus Hendro Tri Susetyo Sh Bersama Satpam Perpustakaan Makam Bung Karno