Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring keramaian malam tahun baru dan Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Kamis malam (31/12/2020) di sejumlah titik
Beberapa lokasi yang disasar adalah tempat berkerumunnya masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru antara lain Hotel Grand Mansion Jl. Melati, Karaoke Next Jl. Veteran, Cafe Kodikopi Jl. Cokroaminoto, Cafe Okui Jl. Dr. Wahidin, Cafe Kogu Jl. Kelud, Cafe Loji Kopi Jl. Anjasmoro, Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro Kota Blitar.
Operasi Yustisi Malam Pergantian Tahun dilaksanakan oleh Pawas 2 personel, padal 4 Personel, Polres Blitar Kota 9 personel, TNI 6 personel, Sat Pol PP Kota Blitar 11 personel dan Gugus Tugas 4 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa Satgas melakukan pembubaran kerumunan masyarakat sesuai surat edaran Pemprov Jatim tentang penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jam malam. “Selain itu, kami juga memberikan sanksi kepada yang melkaukan pelanggaran dengan hasil 18 pelanggar dengan teguran tertulis dan 35 pelanggar dnegan teguran lisan,”jelasnya. (*)
Patroli Persawahan Dan Pemukiman, Petugas Ingatkan Waspada Tindak Kejahatan 3C Di Lingkungan Tempat Tinggal
Tim Patroli Polsek Udanawu Gencar Laksanakan Patroli Blue Light Guna Antisipasi Adanya Tindak Kejahatan Jalanan di Malam Hari
Gatur Lantas Pagi, Ciptakan Ketertiban Berlalu Lintas Pada Titik Ramai Wilayah Udanawu
PANTAU KETERTIBAN AREA OBJEK VITAL PADA SIANG HARI DENGAN RUTINKAN PATROLI