wujudkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, Selasa (17/11/2020)
Dalam pelaksanaan peningkatan disiplin pencegahan serta pengendalian Covid 19 di Kota Blitar ini, sampai saat ini masih belum mereda bahkan orang yang dinyatakan tjerkonfirmasi positif covid 19
Karna selama ini berjalan belum maksimal masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker dengan baik dan benar mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta menjaga jarak aman atau physical distancing bahkan masih banyak berkerumun ini yang membuat penularan masih terus terjadi
Hal ini menandakan bahwa indikasi kesiapsiagaan dalam rangka mengatasi perkembangan harus lebih ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu Anggota polsek Kepanjenkidul dan anggota Koramil Kota Gencarkan sosialisasi Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat yang Berada di Wilayah Hukum Polsek Kepanjenkidul untuk menerapkan Protokol kesehatan covid 19
Menindaklanjuti dari pencanangan pendisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan covid 19, anggota Polsek Kepanjenkidul beserta anggota Koramil Kota berikan himbauan di area publik khususnya di pasar Templek Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar serta berikan himbauan agar masyarakat disiplin menjalankan penerapan protokol kesehatan covid 19 sesuai dengan inpres no 6 tahun 2020.
Polres Blitar Kota Jaring 44 Kendaraan Roda Dua Menggunakan Knalpot Brong Dalam Giat Razia Malam Minggu
CEGAH STUNTING BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN POSYANDU STUNTING DI DESA SIDOREJO
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANG DIALOGIS DENGAN WARGA MASYARAKAT DESA JATILENGGER
ANGGOTA POLSEK PONGGOK HADIRI HARLAH PMII KE 64 DAN HALAL BI HALAL PAC IKA PMII KECAMATAN PONGGOK