Iptu Nanik Suryana, S.Sos, dengan Ipda Dwi Purwanto, S.H., laksanakan survey lokasi untuk pemohon ijin penutupan jalan. Survei dilakukan di wilayah Srengat, guna survey lokasi ini guna menjelaskan kepada pemohon ijin akan turun jika mematuhi perintah dari pemberi ijin penutupan jalan.

Adapun syarat pengajuan penutupan jalan adalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan setempat, Surat Rekomendasi dari Dishub, Surat permohonan kepada Kapolres Blitar Kota, yang dilengkapi dengan tanggal dan waktu kegiatan, jenis kegiatan dan jumlah undangan, Surat tidak keberatan warga sekitar yang di ketahui oleh RT/RW Setempat, Surat pernyataan sanggup mengganti kerusakan jalan nakibat kegiatan tersebut dan peta lokasi jalan tempat tersebut.

Adapun kegunaan pengajuan penutupan jalan adalah aman saat dicek oleh petugas, lebih aman dan terkendali selama giat berlangsung dan menjadi salah satu warga yang mengikuti peraturan pemerintahan dalam membantu tugas Polisi untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keamanan masyarakat. (DA)