Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan bagian dari Urmintu Sat Intelkam yang bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk penerbitan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan. Tata Cara penerbitan SKCK dengan prinsip Legalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Non Diskriminasi, Efektif dan Efisien. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polres sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan SKCK dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polri. Berikut Standart Pelayanan SKCK Polres Blitar Kota.
BREAKING
- UNTUK MENJAGA SITUASI AMAN POLSEK PONGGOK PATROLI BLUELIGHT
- POLSEK PONGGOK GATUR LALIN PAGI BANTU CEGAH KEMACETAN DI JALAN RAYA
- Melalui Jumat Curhat, Aiptu Rozik Mustofa Sh Panit Binmas Polsek Sananwetan Dengarkan Curhatan Masyarakat
- BERI RASA AMAN, POLSEK PONGGOK LAKUKAN GIAT PENGAMANAN TURNAMEN BOLA VOLI
- Patroli Pertokoan, Pastikan Aman Disetiap Titik Wilayah
UNTUK MENJAGA SITUASI AMAN POLSEK PONGGOK PATROLI BLUELIGHT
POLSEK PONGGOK GATUR LALIN PAGI BANTU CEGAH KEMACETAN DI JALAN RAYA
BERI RASA AMAN, POLSEK PONGGOK LAKUKAN GIAT PENGAMANAN TURNAMEN BOLA VOLI
Personel Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Malam Hari Sebagai Upaya Jaga Keamanan Dikawasan Pemukiman Warga.