Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan bagian dari Urmintu Sat Intelkam yang bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk penerbitan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan. Tata Cara penerbitan SKCK dengan prinsip Legalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Non Diskriminasi, Efektif dan Efisien. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polres sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan SKCK dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polri. Berikut Standart Pelayanan SKCK Polres Blitar Kota.