Polres Blitar Kota 30/12/16, Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakan  peristiwa ini berawal pada 13 Januari 2016 pukul 10 pagi, Korban Adi Waluyo ( 52 ) warga Kelurahan Kauman Kepanjenkidul Kota Blitar ikut program talangan haji melalui Kantor PT Barokta Fina milik H Ali yang beralamat di Sumbersoko Sumber Sanankulon Kabupaten Blitar.

1230-tipu-haji
Setelah korban membayar dana setoran awal lima juta rupiah, korban diwajibkan menabung untuk setoran lanjutan dan terkumpul tiga puluh dua juta rupiah. Ketika korban menanyakan status uang miliknya, PT Barokta Fina menyatakan dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah sudah dipergunakan untuk membayar dana talangan haji, sementara sisanya akan di berikan ke korban untuk pelunasan haji.
Bertahun tahun korban mencoba menagih sisa uang yang dijanjikan, tetapi tidak kunjung ada tanggapan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota  dengan barang bukti satu lembar brosur yang dikeluarkan oleh PT Barokta Fina  dan satu bendel Fotocopy buku tabungan yang dikelurkan PT barokta Fina.
Atas kejadian itu  korban menderita kerugian sebesar sebelas juta rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Blitar Kota ….Yd/Jk…