Polres Blitar Kota menindak lanjuti perkembangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Polisi sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggatan UU ITE yang dilakukan IF, perempuan warga Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pemilik akun facebook @aidakonveksi yang menggungah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk menerbitkan laporan kepolisian dan selanjutnya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu dengan meminta keterangan dari para ahli pidana dan ahli bahasa. Polisi juga belum memberikan status hukum kepada IF. Meski begitu, kepada polisi IF sudah mengakui perbuatannya yang telah membagikan postingan yang diduga menghina lambang negara itu. Namun IF belum mau mengakui terkait tujuan dari membagikan postingan itu. Polisi juga tidak melakukan penahanan kepada IF, namun meski tidak ditahan IF masih dalam pengawasan pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaannya IF belum mau mengakui tujuan dari postingannya tersebut. Wanita pemilik akun facebook @aidakonveksi mengunggah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara. Pemilik akun FB itu membagikan gambar seperti wajah Presiden Joko Widodo lalu diedit seperti gambar mumi dan diberi keterangan ‘The New Fira’un’ kemudian dibagikan.