Jumat (30/11), anggota satsabhara memberikan tindakan kepada para pemabuk di tempat umum yang meresahkan masyarakat. Para pemabuk ini berasalan mengkonsumsi miras hanya untuk mengisi kegiatan kumpul bersama teman – temannya, tapi tetap saja para pemabuk mengganggu kenyamanan dan membuat masyarakat takut dengan hal – hal yang tidak diinginkan. Jika dibiarkan, para pemabuk bisa mengakibatkan terjadinya kriminalitas maupun laka lantas.

Perkara minum minuman keras di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 492 Ayat 1 KUHP. adapun terdakwa 4 orang. Identitas sbb:

1. Fresty bayu, lk , 24th. Almt: jln. Kapten kasihan RT01/RW03 Pladaan kec. Kedung waru kab. Tulungagung

2. Rendika, lk , 21th. Almt: jln. Arjuna rt04/rw04 kel. Kepanjenlor kec. Kepanjen kidul

3. Yanus aldi, lk, 24th. Almt: jln. Dieng Gg V No. 6 rt02/rw07 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan

4. Aditia permadi, lk , 24th. Almt: jln. Trowulan no.25 A rt03/rw09 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan

Adapun ke 4 terdakwa di putus pengadilan dengan putusan 7 hari masa penahanan dan 15 hari masa percobaan.