Jumat (30/11), anggota satsabhara memberikan tindakan kepada para pemabuk di tempat umum yang meresahkan masyarakat. Para pemabuk ini berasalan mengkonsumsi miras hanya untuk mengisi kegiatan kumpul bersama teman – temannya, tapi tetap saja para pemabuk mengganggu kenyamanan dan membuat masyarakat takut dengan hal – hal yang tidak diinginkan. Jika dibiarkan, para pemabuk bisa mengakibatkan terjadinya kriminalitas maupun laka lantas.
Perkara minum minuman keras di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 492 Ayat 1 KUHP. adapun terdakwa 4 orang. Identitas sbb:
1. Fresty bayu, lk , 24th. Almt: jln. Kapten kasihan RT01/RW03 Pladaan kec. Kedung waru kab. Tulungagung
2. Rendika, lk , 21th. Almt: jln. Arjuna rt04/rw04 kel. Kepanjenlor kec. Kepanjen kidul
3. Yanus aldi, lk, 24th. Almt: jln. Dieng Gg V No. 6 rt02/rw07 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan
4. Aditia permadi, lk , 24th. Almt: jln. Trowulan no.25 A rt03/rw09 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan
Adapun ke 4 terdakwa di putus pengadilan dengan putusan 7 hari masa penahanan dan 15 hari masa percobaan.
Penerimaan Calon Anggota Polri, Animo Pendaftar Di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota Mengalami Peningkatan
Pagi Personel dari Polsek Sukorejo Berikan Pelayanan Lalu Lintas
Polsek Sukorejo Rutin Patroli Indomart Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Antisipasi Krimiinalitas Malam Hari Polsek Sukorejo Patroli di ATM Yang ada di Wilayah kecamatan Sukorejo