Jumat (30/11), anggota satsabhara memberikan tindakan kepada para pemabuk di tempat umum yang meresahkan masyarakat. Para pemabuk ini berasalan mengkonsumsi miras hanya untuk mengisi kegiatan kumpul bersama teman – temannya, tapi tetap saja para pemabuk mengganggu kenyamanan dan membuat masyarakat takut dengan hal – hal yang tidak diinginkan. Jika dibiarkan, para pemabuk bisa mengakibatkan terjadinya kriminalitas maupun laka lantas.
Perkara minum minuman keras di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 492 Ayat 1 KUHP. adapun terdakwa 4 orang. Identitas sbb:
1. Fresty bayu, lk , 24th. Almt: jln. Kapten kasihan RT01/RW03 Pladaan kec. Kedung waru kab. Tulungagung
2. Rendika, lk , 21th. Almt: jln. Arjuna rt04/rw04 kel. Kepanjenlor kec. Kepanjen kidul
3. Yanus aldi, lk, 24th. Almt: jln. Dieng Gg V No. 6 rt02/rw07 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan
4. Aditia permadi, lk , 24th. Almt: jln. Trowulan no.25 A rt03/rw09 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan
Adapun ke 4 terdakwa di putus pengadilan dengan putusan 7 hari masa penahanan dan 15 hari masa percobaan.
POLSEK SANANKULON MELAKUKAN PATROLI OBVIT BANK BRI UNIT SANANKULON
PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BULAN RAMADHAN INI POLSEK SUKOREJO POLRES BLITAR KOTA POLDA JATIM GAKTUR PAGI
ANTISIPASI KRIMINALITAS DI BULAN RAMADHAN, POLSEK SUKOREJO POLRES BLITAR KOTA POLDA JATIM PATROLI BLUE LIGHT
“ Polsek Sanankulon Melakukan Patroli antisipasi gangguan kamtibmas dan antisipasi tindak kejahatan di bulan Ramadhan “