press-release

PROKALAMATORNEWS, BLITAR-Pelarian buronan kasus perampok antarkota, Agus Kornelius (42 tahun), berakhir. Warga Jalan Trowulan, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.

Tersangka dibekuk setelah polisi mendapatkan keterangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya. Agus sendiri merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan toko besi di Jalan Ir Soekarno 12 Juli 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Dhanang Yudhanto mengatakan,  tersangka merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk bui. Agus dibekuk setelah polisi mendapatkan keterangan dari dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu diamankan. 

“Ada dua pelaku yang sudah berhasil kami amankan terlebih dahulu, yakni Dodik dan Didit.  Dari sanalah kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka Agus. Sementara satu pelaku lagi bernisial SN saat ini sudah diamankan Polres Lamongan karena terjerat kasus serupa di sana dan kasus itu masih dikembangkan Polres Lamongan,” ungkap Dhanang dalam Press Release yang digelar Rabu (5/10/2016).

Dalam pelariannya, Agus juga sempat melakukan aksi kriminal di daerah lain seperti Lamongan dan Bojonegoro.  Bukan hanya merampok,  tersangka juga melakukan aksi kejahatan lainnya berupa penjambretan dengan korban rata-rata wanita. Dalam aksinya pria bertato tersebut juga tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam berupa celurit.

“Dalam aksinya tersangka biasa melukai korbannya dengan sajam, seperti perampokan di toko besi Jalan Ir Soekarno 12 Juli 2016 itu,” imbuhnya.

Agus sendiri mengaku,  selama ini dia sudah melakukan aksi perampokan dan penjambretan sebanyak 18 kali di berbagai wilayah.  Tak hanya bersama dengan empat kawannya saat melakukan perampokan di toko besi Jalan Ir Soekarno.  Dia juga kerap melakukan aksi kejahatan seorang diri. 

Ia mengaku terpaksa melakukan aksi penjambretan dan perampokan untuk biaya hidup.  Sebelumnya ia dipecat dari tempat kerjanya di Lamongan sebagai penjaga kandang ular. 

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP.  Ancamannya hukuman 12 tahun penjara.(rfk)