Press Release Sat Reskrim Polres Blitar Kota telah berhasil menangkap tiga tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan pembobol rumah,senin 10 April 2017,
Dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ke 3 tersangka yaitu DD (22th),IG (21th) dan IR (18th) , Kapolres menyampaikan dari tangan tersangka diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa alat yang di gunakan untuk menyongkel berupa bethel besi, HP , uang tunai, serta dua unit sepeda Motor yang di beli dari hasil kejahatan.
Jadi, modus tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah, setelah dapat selanjutnya tersangka membagi tugas, yang satu ada yang bagian mengawasi di luar sedangkan yang lain masuk kedalam rumah dengan mencongkel cendela maupun pintu selanjutnya menguras barang berharga milik korban, .“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidanannya sebanyak 13 kali ,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka akan dikenakan pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, tutupnya…jk..





Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur
Rakernis Pusjarah Polri: Perkuat Implementasi Tribrata Dan Catur Prasetya
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan