IMG_2074 IMG_2093

          Press Release Sat Reskrim Polres Blitar Kota telah berhasil menangkap tiga  tersangka spesialis  pencurian dengan pemberatan pembobol rumah,senin 10 April 2017,

       Dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ke 3 tersangka yaitu DD (22th),IG (21th) dan IR (18th) , Kapolres menyampaikan dari tangan tersangka diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa alat yang di gunakan untuk menyongkel berupa bethel besi, HP , uang tunai, serta dua unit sepeda Motor yang di beli dari hasil kejahatan.

       IMG_2104 IMG_2114

        Jadi, modus tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah, setelah dapat selanjutnya tersangka membagi tugas, yang satu ada yang bagian mengawasi di luar sedangkan yang lain masuk kedalam rumah dengan mencongkel cendela maupun pintu selanjutnya menguras barang berharga milik korban, .“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidanannya sebanyak 13 kali ,” jelas Kapolres.

        Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka akan dikenakan pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, tutupnya…jk..