Dari hasil lidik tersebut petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TS (34) yang juga warga Desa Pantenan RT 01 RW 01, Kecamatan Panceng.
TS yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario nopol W 4797 LK warna hitam milik Misbach (37).
Awal mula kejadian, Sabtu (14/1) sekitar pukul 11.30 WIB, Misbah baru saja tiba di rumah. Setelah melakukan kegiatan bertani di sawah miliknya, korban memarkir sepeda motor Honda Vario nopol W 4797 LK warna hitam miliknya di depan teras rumahnya. Korban masuk kedalam rumah untuk tidur.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban bangun. Saat keluar rumah, korban dan mengetahui motornya tidak ada di teras rumahnya. Korban panik dan mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan.
Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom S.I.K melalui Kapolsek Panceng Iptu Nasuka mengatakan, korban sudah membuat laporan ke Reskrim Polsek Panceng. Dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka diamankan di rumah istrinya di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Minggu (15/1) pukul 22.00 WIB, ” ujarnya, Selasa (24/1).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti STNK, kunci kontak dan barang bukti dari tersngka uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 yang merupakan uang hasil penjualan 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4797 LK. “Kerugian korban kisaran Rp 14 juta,” pungkasnya. (*)
Sukseskan Rangkaian 1 Abad NU, Kapolres Malang Terima Penghargaan Dari PCNU Kab. Malang
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Seorang Ibu yang Tega Bakar Bayinya di Madiun
Polisi Amankan Oknum Kades dan Kasun Diduga Sebar Hoax di Banyuwangi
Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kesiapan TNI-Polri Hadapi Tantangan Dunia Digital