Sebanyak 65 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) terjaring razia yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di Jati Malang, Kota Blitar, Selasa (16/2/2021).
Dari jumlah tersebut, 13 orang mendapatkan sanksi tipiring, 18 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, 27 orang mendapatkan sanksi teguran lisan, dan 2 orang mendapatkan sanksi sosial.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 7 anggota Kodim 0808, 9 anggota Yonif 511/DY, dan 15 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut adalah bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
PASTIKAN SITUASI AMAN PERSONIL POLSEK PONGGOK SAMBANGI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM
ANTISIPASI KEJAHATAN POLSEK PONGGOK SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DI PERTOKOAN EMAS SIANG HARI
PATROLI SIANG HARI POLSEK PONGGOK DIALOGIS DENGAN SATPAM BANK DI AREA PERBANKAN
Patroli Blue Light Ciptakan Keamanan Di Jalan Raya Wilayah Hukum Polsek Udanawu