Sebanyak 65 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) terjaring razia yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di Jati Malang, Kota Blitar, Selasa (16/2/2021).

Dari jumlah tersebut, 13 orang mendapatkan sanksi tipiring, 18 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, 27 orang mendapatkan sanksi teguran lisan, dan 2 orang mendapatkan sanksi sosial.

Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 7 anggota Kodim 0808, 9 anggota Yonif 511/DY, dan 15 anggota Satpol PP Kota Blitar.

Razia tersebut adalah bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*