Sebanyak 65 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) terjaring razia yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di Jati Malang, Kota Blitar, Selasa (16/2/2021).
Dari jumlah tersebut, 13 orang mendapatkan sanksi tipiring, 18 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, 27 orang mendapatkan sanksi teguran lisan, dan 2 orang mendapatkan sanksi sosial.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 7 anggota Kodim 0808, 9 anggota Yonif 511/DY, dan 15 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut adalah bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
POLSEK PONGGOK PATROLI DIALOGIS SAMBANGI JURU PARKIR BANK SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS
POLSEK PONGGOK PATROLI DIALOGIS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA KARYAWAN SPBU DESA BACEM
Setiap Pagi Personel dari Polsek Sukorejo Berikan Pelayanan Lalu Lintas
Giatkan Patroli Blue Light Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Antisipasi Terjadinya Kriminalitas di Wilayah