Sebanyak 20 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) terjaring razia yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di Jalan Ir Soekarno, Kota Blitar, Selasa (16/2/2021).
Dari jumlah tersebut, 5 orang mendapatkan sanksi tipiring, 4 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 11 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 6 anggota Yonif 511/DY, dan 6 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut adalah bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
POLSEK PONGGOK OPTIMALKAN GIAT MINGGU KASIH BERSAMA JEMAAT GEREJA
Minggu Kasih Polsek Sanankulon Ajak Tokoh Masyarakat Bersama Ciptakan Situasi Kondusif
Personel Polsek Sukorejo Tingkatkan Giat Patroli di Toko Nikimura Siang Hari
Antisipasi Kriminalitas Siang Polsek Sukorejo Patroli di ATM BSI